Cara Mendapatkan Dana BLT UMKM dengan Mudah
Dengan nominal sebanyak Rp 2,4 juta, tak heran jika banyak sekali pelaku usaha mikro kecil yang berbondong-bondong mendaftar sebagai peserta BLT UMKM.
Untuk mendapatkan BLT UMKM ini sangatlah mudah, masyarakat cukup mengajukannya kepada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan setempat.
Setelah itu Anda bisa melengkapi data seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP, bidang usaha yang dijalankan, dan nomor telepon.
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang diwajibkan untuk mendapat dana BLT UMKM, yakni:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Usaha berskala Mikro.
- Tidak sedang dalam masa kredit atau pinjaman di bank maupun KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN/BUMD, bahkan TNI atau POLRI.
Setelah memenuhi segala prosedur yang ada, tentu kesempatan mendapatkan dana BLT UMKM ini lebih besar.
Anda juga bisa mengikuti langkah Cek penerima BPUM di atas, untuk mengetahui apakah Anda diterima sebagai salah satu penerima BLT atau bukan. (GaluhID/Hega)