Berita Tasikmalaya, galuh.id – Seorang pria di Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menghamili anak gadis di bawah umur hingga melahirkan.
Korban persetubuhan ini masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, mengatakan pelaku sudah pihaknya amankan. Bahkan gadis korban pencabulan sudah melahirkan.
Ketika membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, kata Hario, kondisi korban sedang hamil besar.
Pihaknya pun sudah mendalami kasus ini dan meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi.
“Dari kesesuaian alat bukti sudah cukup untuk menetapkan LP menjadi tersangka. Dan kita sudah lakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Hario, Rabu (9/6/2021).
Lanjut Hario menjelaskan, ketika sudah dekat waktu untuk melahirkan, pihaknya tidak terlalu mengganggu aktivitas korban.
Untuk pendalaman perkara, pihaknya juga mengedepankan sisi kemanusiaan dan menunggu sampai korban betul-betul melahirkan.
“Pelaku nekat hamili korban karena cintanya tak mendapat restu orang tua korban,” ujar Hario.
Pelaku kemudian menjanjikan korban ke pelaminan dengan harapan setelah hamil ia bisa menikah dengan korban.
Pengakuan pelaku LP (20), ia pacaran dengan korban 2 pekan. Namun ibu korban tidak menyetujui hubungan mereka. Persetubuhan itu pun tidak ada unsur paksaan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali, menambahkan perkara tindak pencabulan anak di bawah umur ini berhasil diungkap setelah keluarga korban melapor.
Modus Pelaku Bujuk Rayu Korban Hingga Hamil
Pelaku melakukan perbuatan cabul ini sekitar bulan September 2020 pukul 13.00 WIB di sebuah villa atau saung perkebunan teh di Kecamatan Bojonggambir.
Modus tersangka dengan cara terlebih dahulu membujuk rayu gadis di bawah umur (korban) karena sedang berpacaran.
“Dan menjanjikan menikahi korban jika sampai hamil,” ungkap Josner.
Adapun barang bukti yang polisi amankan yaitu 1 lembar hasil visum korban, 1 lembar ijazah korban, 1 lembar KK korban serta pakaian korban.
Pelaku LP, mengaku berpacaran dengan korban dan melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali di villa atau saung kosong di perkebunan teh Kecamatan Bojonggambir.
“Satu kali melakukannya pak. Di villa saung kebun teh. Saya pacaran dua minggu. Kemudian saya rayu. September 2020 kejadiannya,” tutur LP.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bordir di Bandung ini mengaku jalinan cintanya ini tidak mendapat restu dari keluarga korban.
Akhirnya, ia pun nekat menyetubuhi pacarnya tersebut hingga hamil dan melahirkan.
Pelaku juga mengaku akan bertanggung jawab menikahi korban, namun keluarga korban tidak merestui.
Keluarga korban malah melaporkan kejadian persetubuhan yang menimpa korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (GaluhID/Evi)