Berita Tasikmalaya, galuh.id – Seorang cucu di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, tega mencekik mati nenek kandungnya sendiri pada 21 September 2019 lalu.
Pelaku pembunuhan bernama Andi (22), menghabisi nyawa korban Enyu (72), dengan cara dicekik hingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.
Adegan sadis itu terungkap dalam rekontruksi atau reka adegan di hadapan pengacara dan jaksa, yang digelar di Mapolres Tasikmalaya, Senin (22/6/2020).
Terlilit Utang, Nenek Kandungnya Dicekik
Motif pembunuhan dilatarbelakangi karena pelaku terlilit utang. Pelaku yang gelap mata lantas nekat mencuri perhiasan korban, yang berakhir dengan pembunuhan.
”Kita lakukan rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban tewas. Pelaku tak lain cucu dari korban”, Ujar Ipda Dandan Ramdani, Kanit I Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 21 adegan dalam reka pembunuhan. Dari mulai pelaku datang ke rumah korban, pura pura menginap hingga eksekusi korban dan mencuri perhiasan.
Dalam reka adegan 11, pelaku Andi membekap dan mencekik korban hingga mengakibatkan korban kesulitas bernapas dan meninggal dunia.
“Ini motifnya pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian. Nenek dibunuh oleh cucunya sendiri,” terang Dandan, di Mako Polres Tasikmalaya.
Dadan menerangkan, barang curian perhiasan yang berhasil dibawa kabur pelaku adalah berupa kalung dan anting. Pelaku sudah berencana mencuri perhiasan neneknya untuk membayar utangnya.
Karena saat pelaku akan mengambil perhiasan, korban sedang tidur. Ketika kalungnya mau diambil, korban tiba-tiba terbangun. Pelaku yang kalap lantas membekap dan mencekik korban hingga tewas.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku meninggalkan jasad korban dan kabur menuju kabupaten Banyuasin, Kota Palembang. Korban buron hampir satu bulan lamanya.
Namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian di tempat persembunyiannya di wilayah Banyuasin, Kota Palembang, pada bulan Maret 2020.
”Pelaku ditangkap Maret lalu. Direka ulang Juni ini,” jelas Dadan.
Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Rasyid berkata, adegan rekontruksi ulang ini sebanyak 21 adegan. Rekonstruksi ini menjadi bahan kejaksaan untuk lanjut ke persidangan.
Untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, pihaknya mengaku sedang menunggu kelengkapan berkas selanjutnya dari penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya, termasuk hasil rekontruksi.
”Berkas dipelajari lengkap atau P21. Untuk perkara pembunuhan diancam 15 tahun penjara,” pungkas Rasyid. (GaluhID/Evi)