Misteri Scoopy Hilang di Kebun Terungkap, Pelaku Curanmor di Cipaku Ciamis Dibekuk Sebelum Sempat Jual Hasil Jarahan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Kasus kejahatan jalanan berupa curanmor di Cipaku Ciamis dibekuk oleh Kepolisian Resor Ciamis sebelum sempat menjual barang bukti.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial ES alias Endang Supriatna yang diduga kuat mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga setempat.

Pengungkapan kasus besar ini secara resmi disampaikan dalam kegiatan press conference di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Wakapolres Ciamis, KOMPOL Sujana, S.Pd., mewakili Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di wilayah hukum Kecamatan Cipaku.

- Advertisement -

Secara lebih rinci, tempat kejadian perkara berada di Dusun Desa Wetan RT 001 RW 003, Desa Ciakar.

Peristiwa kriminal ini menimpa seorang warga bernama Acim yang mendapati kendaraannya raib setelah ditinggal beraktivitas.

Kronologi kejadian bermula pada Minggu siang, 17 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB yang lalu.

Pada saat itu, korban baru saja selesai beraktivitas dan pulang dari area perkebunan miliknya.

- Advertisement -

Kemudian, korban bermaksud mengambil sepeda motor Honda Scoopy yang sebelumnya diparkir di sekitar lokasi kebun tersebut.

Namun, setibanya di area parkir terbuka, korban mendapati sepeda motor kesayangannya sudah tidak berada di tempat semula.

Oleh karena itu, korban sempat panik dan mencoba menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada warga sekitar. Sementara itu, tidak ada satu pun saksi mata di lokasi yang mengetahui keberadaan motor itu.

Merasa telah menjadi korban kejahatan, korban segera bergegas melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Cipaku. Akibat dari peristiwa pencurian kendaraan bermotor ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp18,5 juta. Oleh karena itu, polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari pihak korban.

Kronologi Penyelidikan Kasus Curanmor di Cipaku Ciamis Dibekuk

Setelah menerima laporan resmi, Unit Jatanras Satreskrim Polres Ciamis langsung bergerak melakukan tindakan penyelidikan mendalam.

Petugas kepolisian segera berkolaborasi secara intensif bersama dengan jajaran personel dari Polsek Cipaku di lapangan.

Berbekal hasil wawancara awal dengan korban, petugas juga mengumpulkan berbagai keterangan dari para saksi di lokasi.

Selain itu, tim penyidik di lapangan juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Berdasarkan petunjuk visual dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, penyelidikan petugas akhirnya mulai mengarah kepada satu orang terduga pelaku.

Terduga pelaku utama tindak kriminal tersebut diidentifikasi memiliki inisial ES yang merupakan warga lokal.

Pengejaran intensif akhirnya membuahkan hasil manis bagi aparat penegak hukum yang bertugas. Pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil melakukan penyergapan.

Pelaku curanmor di Cipaku Ciamis dibekuk tanpa perlawanan berarti tepat di rumah kediamannya di wilayah Kecamatan Jatinagara.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang disembunyikan oleh pelaku.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi Z-2158-TB.

Selanjutnya, polisi juga menyita satu buah kunci kontak asli, buku BPKB, serta STNK kendaraan milik korban.

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta bahwa motor curian tersebut sengaja disimpan sementara waktu oleh pelaku.

Rencananya, motor berharga belasan juta rupiah tersebut akan segera dijual kepada penadah setelah situasi dirasa aman.

Namun, siasat licik tersebut gagal total setelah aksi curanmor di Cipaku Ciamis dibekuk oleh pihak kepolisian.

“Semua barang bukti hasil pencurian ternyata masih berada dalam penguasaan penuh tangan tersangka,” ujar KOMPOL Sujana.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa pelaku memang memiliki rencana matang untuk menjual motor tersebut demi keuntungan pribadi.

Namun, pergerakan cepat dari Unit Jatanras Polres Ciamis berhasil menggagalkan rencana penjualan barang ilegal tersebut.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan catatan kriminal, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan aksi pencurian.

Petugas memastikan bahwa pelaku ES bukan merupakan seorang residivis dalam kasus kejahatan kendaraan bermotor.

Meskipun demikian, polisi tetap menerapkan pasal berlapis yang tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Atas semua perbuatan kriminalnya, tersangka kini resmi dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

Pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama lima tahun atau denda paling banyak sebesar Rp200 juta.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ciamis untuk proses hukum selanjutnya.

Menyikapi maraknya potensi kejahatan jalanan, Polres Ciamis kembali mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pihak kepolisian meminta warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas lingkungan, terutama pencurian kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memastikan kendaraan selalu diparkir di tempat yang aman.

Selain itu, penggunaan kunci pengaman tambahan pada kendaraan sangat direkomendasikan saat diparkir dalam waktu lama.

Kewaspadaan mandiri dari masyarakat dinilai menjadi benteng utama sebelum kasus curanmor di Cipaku Ciamis dibekuk oleh kepolisian.

Dengan pengamanan ketat, ruang gerak bagi para pelaku kriminalitas di wilayah Ciamis dapat dipersempit secara maksimal.(GaluhID/Tegar)

- Advertisement -
Berita Terbaru

DPRKPLH Ciamis Apresiasi Sekolah Adiwiyata, Siap Jadi Inspirasi Sekolah Lain

Sebanyak 10 sekolah dan madrasah di Kabupaten Ciamis berhasil meraih gelar Sekolah Adiwiyata Tahun 2026. Prestasi ini menunjukkan komitmen pendidikan untuk membudayakan kepedulian lingkungan melalui berbagai program. Keberhasilan ini diharapkan dapat menginspirasi sekolah lain dan meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan generasi muda.

Artikel Terkait