Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan ini menyusul melonjaknya gelombang pengangguran akibat dampak dari wabah Corona.
Dampak ekonomi dan sosial akibat kebijakan pembatasan pemerintah terkait upaya pencegahan virus corona mulai muncul ke permukaan. Salah satunya yakni munculnya gelombang pengangguran akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) dari banyak perusahaan.
Hingga 20 April 2020, sebanyak 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK karena terdampak pandemi. Hal itu mengacu dari data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Akibatnya, muncul gelombang pengangguran sebagai dampak ekonomi dan sosial akibat kebijakan pembatasan pemerintah terkait upaya pencegahan virus Corona atau Covid-19.
Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) diklaim, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan berlaku.
Pihaknya juga mengaku siap untuk membayarkan klaim Jaminan Kesehatan Hari Tua (JHT) kepada para peserta, baik sepenuhnya ataupun sebagian.
“Bagi semua peserta berhak (mencairkan), yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan,” kata dia, di laman Kompas, Minggu (3/5/2020).
Pelayanan Klaim Dana JHT
Terkait dengan pelayanan, pria yang akrab disapa Utoh ini menerangkan bahwa pihaknya tetap memberikan pelayanan klaim, namun dilakukan tanpa melakukan kontak fisik, yang kemudian disebut dengan LAPAK ASIK.
“Para peserta yang akan mengambil dana JHT-nya, tidak harus datang ke Kantor Cabang setempat, namun bisa dilakukan secara online dari rumah setiap peserta,” terang Utoh.
Utoh berkata, pihaknya pun telah menerapkan protokol layanan terbatas kepada para pengunjung, jika terpaksa harus melakukan pengajuan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Cabang. Seperti, penyerahan dokumen melalui dropbox.
Hal itu dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta maupun petugas agar tak terpapar virus Corona.
Adapun prosedur LAPAK ASIK diterapkan di seluruh kantor cabang dan kantor cabang perintis BPJS Ketenagakerjaan hingga kondisi darurat Covid-19 berakhir.
Dokumen yang Diperlukan
Utoh menyampaikan, adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Formulir klaim atau surat keterangan yang telah diisi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan KTP dan Kartu Keluarga Parklaring. Isinya berupa pernyataan bahwa seseorang pernah bekerja pada sebuah lembaga dengan posisi atau jabatan dan jangka waktu tertentu.
- Buku Rekening Tabungan Aktif Foto peserta terbaru NPWP untuk saldo JHT di atas Rp 50 juta.
Sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program nasional yang dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Tujuannya untuk menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai secara sekaligus apabila memasuki masa pensiun di kemudian hari.
Selain JHT, ada juga Jaminan Pensiun. Saat seseorang bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, gaji juga terpotong untuk membayar iuran Jaminan Pensiun atau JP. Akan tetapi, JP hanya dapat diambil ketika memasuki waktu pensiun.
“JP hanya dapat diambil ketika sudah pensiun. Selain itu, juga meninggal atau cacat total tetap,” pungkas Utoh.
Setelah tahu klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencoba mencairkannya. Semoga beruntung. (GaluhID/Evi)