CIAMIS, galuh.id – Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, resmi ditetapkan sebagai Kampung Zakat ke-15 di Kabupaten Ciamis. Launching Kampung Zakat tersebut mengusung semangat “Bersama Zakat Wujudkan Desa Sejahtera dan Berdaya” dan dilaksanakan pada Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis Yayan Herdiana, Ketua Baznas Kabupaten Ciamis H. Lili Miftah, unsur Forkopimda, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat dan pengurus UPZ Desa Pawindan.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat.
Herdiat mengapresiasi kesadaran masyarakat Kabupaten Ciamis dalam menjalankan kewajiban keagamaan sekaligus membangun kepedulian sosial melalui zakat, infak dan sedekah.
“Kalau kita berbicara zakat, tentu yang pertama adalah sebagai rukun Islam yang ketiga. Saya bangga luar biasa kepada masyarakat Kabupaten Ciamis dari sisi keagamaannya,” ujar Herdiat.
Menurutnya, keberadaan Kampung Zakat menjadi penting di tengah keterbatasan anggaran pemerintah. Pengelolaan zakat secara optimal diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan.
Herdiat juga menitipkan perhatian terhadap sejumlah persoalan sosial, khususnya anak yatim dan penanganan stunting.
“Yang pertama saya titipkan yatim, yang kedua segera tuntaskan stunting,” katanya.
Ia meminta agar persoalan stunting di Desa Pawindan mendapatkan intervensi dan perhatian bersama dari pemerintah desa hingga perangkat daerah.
Herdiat menilai penanganan stunting harus dilakukan sejak masa kehamilan hingga anak tumbuh dan berkembang, sebagai bagian dari upaya menyiapkan generasi emas Indonesia 2045.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis Yayan Herdiana menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis yang dinilai konsisten mendukung pengembangan Kampung Zakat.
Ia menjelaskan, Kampung Zakat merupakan program kolaborasi antara Kementerian Agama, Baznas, lembaga amil zakat dan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, di Ciamis ada 15 Kampung Zakat. Ini merupakan yang ke-15, karena indikatornya harus aman syar’i, aman regulasi, aman administrasi dan aman silaturahmi,” kata Yayan.
Menurutnya, program tersebut bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kualitas ekonomi masyarakat, khususnya para mustahik, sehingga ke depan diharapkan dapat berubah menjadi muzaki.
Selain aspek ekonomi, Kampung Zakat juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang spiritual, mental, sosial, pendidikan hingga kesehatan.
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis H. Lili Miftah menambahkan, optimalisasi zakat, infak dan sedekah tidak hanya berkaitan dengan membantu masyarakat miskin, tetapi juga merupakan bagian dari pelaksanaan rukun Islam.
Ia menyebutkan, pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis terus mengalami perkembangan. Bahkan, pengelolaan zakat dan infak melalui UPZ telah berjalan di seluruh desa dan kelurahan.
“Yang penting orang supaya ikhlas. Tidak ada keharusan harus berapa rupiah. Yang penting adalah keikhlasan,” ungkap Lili.
Lili berharap keberadaan Kampung Zakat mampu menghadirkan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membawa keberkahan.
Sementara itu, Ketua UPZ Desa Pawindan H. Aep Muqodas mengatakan, launching Kampung Zakat bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan ikhtiar bersama untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, UPZ Desa Pawindan memiliki sejumlah program unggulan, di antaranya Pawindan Sejahtera, Pawindan Peduli, Pawindan Agamis, Pawindan Cerdas dan Pawindan Sehat.
“Launching Kampung Zakat Desa Pawindan bukan sekadar sebuah acara seremonial, tetapi merupakan ikhtiar bersama untuk membantu program pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga yang kurang mampu,” ujar Aep.
Ia berharap adanya dukungan dan sinergi antara UPZ, pemerintah desa, Baznas, Kementerian Agama, tokoh masyarakat serta seluruh warga sehingga pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Desa Pawindan dapat berjalan profesional, transparan dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Dengan ditetapkannya Desa Pawindan sebagai Kampung Zakat ke-15, diharapkan gerakan zakat di Kabupaten Ciamis semakin kuat dan mampu menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat menuju desa yang lebih sejahtera, mandiri dan berdaya.
