CIAMIS, galuh.id – Polres Ciamis terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Ciamis. Sejumlah hasil penindakan dan pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Ciamis, Senin (31/8/2026).
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, salah satu penindakan yang dilakukan jajaran kepolisian yakni terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Penindakan tersebut dilakukan secara intensif sejak Februari hingga Agustus 2026, baik melalui kegiatan patroli maupun penindakan langsung di lapangan.
“Periode bulan Agustus 2026, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang kita amankan, baik dalam kegiatan patroli ataupun tertangkap tangan, sebanyak 152 knalpot,” ujar Eko.
Menurutnya, penggunaan knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketersinggungan yang dapat berujung pada konflik atau perkelahian.
Polres Ciamis, kata Eko, akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penindakan dilakukan dengan tilang manual. Kendaraan akan ditahan sementara dan pemilik diwajibkan mengganti knalpot dengan knalpot standar sebelum kendaraan beserta barang buktinya dikembalikan.
“Pada saat tertangkap tangan oleh petugas di lapangan, akan kita tilang. Kita wajibkan untuk mengganti dengan knalpot yang standar, baru kita kembalikan kendaraan dan barang buktinya,” katanya.
Eko menegaskan, dalam proses tersebut tidak ada pungutan biaya di luar ketentuan. Penindakan dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus memastikan kelayakan teknis kendaraan.
Selain penertiban knalpot, Polres Ciamis juga mengungkap sejumlah kasus narkoba selama Agustus 2026.
Tercatat terdapat 7 perkara narkoba dengan 11 orang tersangka yang berhasil diamankan selama periode tersebut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 36,67 gram, tembakau sintetis 15 gram, psikotropika 49 butir, obat keras tertentu 135 butir, serta 352 botol minuman keras dari berbagai jenis.
Eko menjelaskan, sebagian barang bukti obat keras tertentu dan minuman keras telah dilakukan pemusnahan di tingkat Polda Jawa Barat, sementara sisanya masih diamankan sebagai barang bukti.
Untuk perkara narkotika jenis sabu, polisi menemukan modus transaksi dengan sistem tempel, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
“Untuk sabu, kebanyakan modus tempel. Antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu, menggunakan map dan dikirim kepada pembeli,” jelasnya.
Atas pengungkapan tersebut, sejumlah tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman pidana berat.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen mewujudkan Kabupaten Ciamis yang aman, damai dan bebas dari peredaran narkoba serta minuman keras.
Polres Ciamis juga kembali mengaktifkan Tim Maung Galuh yang telah berjalan sekitar satu pekan. Tim tersebut melakukan kegiatan penindakan terhadap peredaran minuman keras dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan lingkungan keagamaan.
“Kami dari Polres Ciamis berkomitmen untuk mewujudkan Ciamis yang aman, damai, Ciamis yang bebas dari narkoba dan miras,” tegas Eko.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan mengurangi konsumsi minuman keras karena keduanya dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi gangguan kamtibmas.
Dalam pengungkapan kasus narkoba selama Agustus tersebut, Kapolres memastikan tidak ada pelajar yang diamankan sebagai tersangka.
Meski demikian, kepolisian tetap memberikan perhatian khusus terhadap kalangan remaja, terutama terkait penggunaan knalpot bising dan potensi penyalahgunaan narkoba maupun minuman keras.
Menurut Eko, penggunaan knalpot bising banyak dilakukan anak muda dan remaja dengan alasan gaya atau mengikuti tren.
“Sebetulnya sadar, karena knalpotnya bising. Kebanyakan ini karena gaya-gayaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap anak-anak dan remaja bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran orang tua, keluarga, lingkungan masyarakat, sekolah hingga pemerintah sangat diperlukan untuk mencegah berbagai bentuk kenakalan dan gangguan kamtibmas.
“Ini bukan hanya tugas kepolisian maupun pemerintah. Kita sebagai orang tua juga wajib mulai dari lingkungan terkecil di masyarakat, yaitu keluarga, kemudian lingkungan, sekolah sampai pemerintah. Mari kita sama-sama,” pungkasnya.
