Jumat, November 22, 2024

Di Tasikmalaya, Seorang Suami Hamili Anak di Bawah Umur

Baca Juga

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Istri baru melahirkan anaknya, suami tega selingkuh dengan anak di bawah umur hingga hamil.

Usep (26) diduga telah melakukan perselingkuhan dengan anak di bawah umur hingga harus berurusan dengan Polisi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP. Hario Prasetyo Seno pihaknya telah memintai keterangan dari pelaku dan juga korban.

“Kami sudah mintai keterangan dari korban dan pelaku, korban hamil dan masih di bawah umur,” jelas Hario, Jumat (2/7/2021).

Motif dari pria yang berprofesi sebagai sopir odong-odong adalah dengan memacari korban yang sudah berlangsung selama beberapa bulan.

Menurut Hario, pelaku kerap memberi uang jajan pada korban, dan juga menjanjikan akan menikahi jika mau berhubungan intim.

“Motifnya pelaku memacarinya terlebih dahulu selama beberapa bulan, kemudian pelaku berjanji akan menikahi korban,” tambah Hario.

Saat istri pelaku melahirkan, justru pelaku menjalin hubungan terlarang dengan anak di bawah umur, hingga kini korban hamil 2 bulan.

Lakukan Hubungan Intim di Kendaraan

Perbuatan pelaku seperti tidak punya perasaan, pasalnya selain melakukan hubungan terlarang saat istri baru melahirkan, pelaku juga tega pada korban.

Karena dengan uang jajan, pelaku berhasil melakukan aksi bejatnya melakukan hubungan intim pada korban yang dipacarinya beberapa bulan.

Selain itu, pelaku juga tega melakukan hubungan intim dengan korban di atas kendaraan bak terbuka dan melakukannya beberapa kali.

Pelaku mengakui pada penyidik telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 4 kali di tempat parkir yang sepi.

“Saya melakukannya di atas kendaraan bak terbuka, di tempat parkir yang sepi dan sudah 4 kali melakukannya,” jelasnya pada penyidik.

Meski pelaku akan bertanggungjawab atas perbuatannya, namun keluarga korban yang masih di bawah umur melaporkan pelaku pada Polisi.

Setelah mendapatkan laporan pelaku segera melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti seperti pakaian korban dan bukti kehamilan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku mendapatkan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan korban harus menjalani pendampingan psikologis.

Pasalnya korban yang masih di bawah umur hamil di luar nikah, sehingga dikhawatirkan terganggu psikologisnya.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pj Bupati Ciamis Dukung Gerakan Pemakaian Sarung Lestarikan Budaya

Ciamis, galuh.id - Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan dukungannya terhadap gerakan pemakaian sarung tradisional oleh ASN dalam...

Artikel Terkait