Berita Ciamis, galuh.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis Jawa Barat menemukan sejumlah angkutan umum yang tidak layak beroperasi, Senin (19/2/2024).
Temuan tersebut saat Dishub melakukan pengecekan kelayakan kendaraan dalam agenda sosialisasi terkait standar minimum pelayanan.
Tujuannya untuk memastikan keselamatan pengemudi dan penumpang angkot serta Angdes (Angkutan Desa) di Terminal Ciamis.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, Dinas Perhubungan Ciamis menemukan beberapa angkot dan angdes yang tidak memenuhi syarat untuk beroperasi.
Dinas Perhubungan Ciamis saat ini sedang melakukan kampanye untuk memperkenalkan SPM 98 yang merupakan aturan keselamatan bagi kendaraan umum kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Dadang Mulyatna, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan sosialisasi mengenai pentingnya standar keselamatan dalam transportasi umum.
Setelah melakukan pengecekan kendaraan, Dadang mengungkapkan bahwa ia masih menemukan banyak angkot dan angdes yang sudah tidak layak beroperasi.
“Berdasarkan pemeriksaan kelayakan kendaraan, banyak angkot dan angdes di Ciamis yang sudah tidak memenuhi syarat untuk beroperasi. Salah satu alasannya adalah usia kendaraan yang sudah lama,” ujarnya.