Dishub Ciamis Temukan Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Dia mengungkapkan bahwa aturan mengenai usia angkot standarnya adalah 20 tahun dan 15 tahun untuk angdes.

Kru Angkutan Umum Dapat Imbauan Lengkapi Dokumen

Lanjut Dadang, pihaknya memberikan himbauan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen kendaraan umum agar lengkap.

Kru transportasi umum harus memenuhi persyaratan administratif dan kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudian juga kartu pengawasan, Kartu Identifikasi Kendaraan (KIR), serta izin trayek.

- Advertisement -

“Jika menemukan kelalaian dalam administrasi, segera pandu sehingga perlu memastikan keselamatan bagi para kru dan penumpang,” ucapnya.

Dadang memaparkan, mengikuti regulasi terbaru yaitu UU nomor 1 tahun 2022 mengenai keterkaitan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Salah satu bagian dalam UU ini menyatakan bahwa tidak ada lagi biaya yang dibebankan untuk perizinan trayek dan perizinan KIR.

Karenanya, penting untuk memanfaatkan hal ini sebaik mungkin agar semua dokumen administrasi yang para angkutan umum di Ciamis perlukan dapat terpenuhi dengan baik.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Warga Sambut Antusias Bantuan Tempat Wudhu dan Sumur Bor di Cipaku Ciamis

Ciamis, galuh.id — Bantuan sarana tempat wudhu dan water well (sumur bor) disalurkan di sejumlah titik di Kecamatan Cipaku,...

Artikel Terkait