Dia mengungkapkan bahwa aturan mengenai usia angkot standarnya adalah 20 tahun dan 15 tahun untuk angdes.
Kru Angkutan Umum Dapat Imbauan Lengkapi Dokumen
Lanjut Dadang, pihaknya memberikan himbauan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen kendaraan umum agar lengkap.
Kru transportasi umum harus memenuhi persyaratan administratif dan kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian juga kartu pengawasan, Kartu Identifikasi Kendaraan (KIR), serta izin trayek.
“Jika menemukan kelalaian dalam administrasi, segera pandu sehingga perlu memastikan keselamatan bagi para kru dan penumpang,” ucapnya.
Dadang memaparkan, mengikuti regulasi terbaru yaitu UU nomor 1 tahun 2022 mengenai keterkaitan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Salah satu bagian dalam UU ini menyatakan bahwa tidak ada lagi biaya yang dibebankan untuk perizinan trayek dan perizinan KIR.
Karenanya, penting untuk memanfaatkan hal ini sebaik mungkin agar semua dokumen administrasi yang para angkutan umum di Ciamis perlukan dapat terpenuhi dengan baik.