Berita Banjar, galuh.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar Jawa Barat secara tegas melarang kendaraan bermotor membunyikan klakson basuri di jalanan.
Larangan ini penyampainnya melalui papan sosialisasi pada sejumlah titik strategis di jalanan Kota Banjar.
Pasalnya, penggunaan klakson basuri secara berlebihan mengganggu pengguna jalan lain dan berpotensi timbulnya fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Banjar Asep Sutarno melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Wardoyo mengatakan larangan ini tindak lanjut maraknya klakson basuri di jalanan.
“Itu kami koordinasikan dengan Satlantas Polres Banjar sehingga keluarlah larangan ini,” ujar Wardoyo di ruang kerjanya, Jumat (22/9/2023).
Wardoyo menyebut, larangan ini juga tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) dan (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahwa setiap pengendara bermotor baik roda 4 atau lebih dan roda 2 yang tidak memenuhi syarat teknis layak jalan meliputi penggunaan klakson, akan dibebankan penjara 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.