Dishub Kota Banjar Larang Kendaraan Bunyikan Klakson Basuri

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Wardoyo menerangkan, klakson basuri biasa di pasang oleh bus-bus pariwisata atau di luar trayek.

Pengemudi yang bandel tetap membunyikan klakson basuri akan kena sanksi 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 ribu.

“Penindakan ini tentunya oleh Sat Lantas Polres Banjar,” ucapnya.

Papan Larangan Bunyikan Klakson Basuri di Sejumlah Titik

Penindakan di dasari potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas khususnya di jalanan Kota Banjar. Sebab klakson basuri berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.

- Advertisement -

Terlebih, sangat berbahaya bagi anak-anak dan orang dewasa yang berjoget di pinggir jalan mendengarkan lantunan nada klakson basuri yang bervariasi.

“Cukup membahayakan dan berpotensi terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas. Larangan ini agar meminimalisir fatalitas kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Lebih lanjut Wardoyo menuturkan, saat ini pihaknya telah menempatkan 4 papan informasi larangan membunyikan klakson basuri.

Penempatan papan larangan di persimpangan Hoegeng, Sanawiyah, Tanjungsukur dan depan Kantor Bappelitbangda Kota Banjar.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Muscab VI PAN Ciamis Perkuat Konsolidasi, DPW Dorong DPC Aktif Bangun Relawan

DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis mengadakan Musyawarah Cabang VI untuk konsolidasi organisasi menjelang Pemilu 2029. Ketua DPD, Drs. H. Komar Hermawan, menyatakan pentingnya kantor partai untuk meningkatkan kekompakan dan perolehan suara. Ketua Harian DPW, Ir. Herry Dermawan, menekankan perlunya ketua DPC aktif dan berani mencalonkan diri.

Artikel Terkait