Sabtu, November 23, 2024

Dishub Kota Banjar Larang Kendaraan Bunyikan Klakson Basuri

Baca Juga

Wardoyo menerangkan, klakson basuri biasa di pasang oleh bus-bus pariwisata atau di luar trayek.

Pengemudi yang bandel tetap membunyikan klakson basuri akan kena sanksi 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 ribu.

“Penindakan ini tentunya oleh Sat Lantas Polres Banjar,” ucapnya.

Papan Larangan Bunyikan Klakson Basuri di Sejumlah Titik

Penindakan di dasari potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas khususnya di jalanan Kota Banjar. Sebab klakson basuri berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.

Terlebih, sangat berbahaya bagi anak-anak dan orang dewasa yang berjoget di pinggir jalan mendengarkan lantunan nada klakson basuri yang bervariasi.

“Cukup membahayakan dan berpotensi terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas. Larangan ini agar meminimalisir fatalitas kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Lebih lanjut Wardoyo menuturkan, saat ini pihaknya telah menempatkan 4 papan informasi larangan membunyikan klakson basuri.

Penempatan papan larangan di persimpangan Hoegeng, Sanawiyah, Tanjungsukur dan depan Kantor Bappelitbangda Kota Banjar.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait