Berita Banjar, galuh.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat, akan menindak tegas belasan Juru Parkir (Jukir) yang tunda pembayaran retribusi sejak Januari 2024.
Ketua Pengelola Perparkiran Kota Banjar, Asep Rahmat Barkah, menjelaskan tindakan tersebut berupa pemutusan atau pencabutan surat perintah penugasan, Selasa (2/7/2024).
Para Jukir yang menunda pembayaran retribusi mendapat anggapan lalai dan mengabaikan prosedur peringatan yang telah Dinas Perhubungan Banjar sampaikan sebelumnya.
“Sebelumnya kami beri tiga kali peringatan namun mengabaikan. Oleh karena itu, mengambil tindakan tegas dengan mencabut surat tugas kepada 12 juru parkir dan mereka akan kami ganti oleh petugas baru,” katanya.
Rahmat menjelaskan bahwa langkah pencabutan surat tugas ini akan pihaknya lakukan setelah memenuhi rangkaian prosedur.
“Jadi kami akan kirim surat peringatan bertahap, pemanggilan, hingga surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan. Jika tetap mengabaikan, maka surat tugasnya akan kami cabut,” ujarnya.
Pencabutan surat tugas itu untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar dari retribusi parkir yang telah penetapan pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp1.050.000.000.