“Perusahan-perusahaan di Banjar cukup baik. Pengaduan THR di wilayah ini terbilang minim, tahun lalu pun tidak ada satu orang buruh yang melapor,” ujarnya.
Sunarto menyampaikan, posko pengaduan THR Idul Fitri akan buka selama 14 hari sebelum dan sesudah lebaran.
“Posko pengaduan THR akan buka selama 28 hari atau 14 hari sebelum dan sesudah lebaran,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi
- Advertisement -