Jumat, November 22, 2024

Disnaker Kota Banjar Resmi Buka Posko Pengaduan THR

Baca Juga

“Perusahan-perusahaan di Banjar cukup baik. Pengaduan THR di wilayah ini terbilang minim, tahun lalu pun tidak ada satu orang buruh yang melapor,” ujarnya.

Sunarto menyampaikan, posko pengaduan THR Idul Fitri akan buka selama 14 hari sebelum dan sesudah lebaran.

“Posko pengaduan THR akan buka selama 28 hari atau 14 hari sebelum dan sesudah lebaran,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait