“PMK hewan tidak menular kepada manusia, hanya pada hewan ternak seperti sapi, kambing dan babi,” tegas Asri.
Dagingnya pun menurut Asri, aman dikonsumsi oleh manusia, hanya saja bagian organ seperti jeroan, limfa dan tulang baiknya jangan dikonsumsi.
Sementara itu, Kabupaten Ciamis memiliki dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH), dan RPH tersebut dilarang menerima pemotongan hewan dari luar Ciamis.
Jika ada pun, hewan tersebut harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari pemerintah setempat asal hewan itu.
Kemudian, Asri juga bersyukur semua peternak Ciamis, memilki kesadaran untuk tidak membeli sapi dari luar, karena sudah memahami resikonya.
Sehingga pihak Disnakan Ciamis menurut Asri, terus melakukan komunikasi dengan para peternak mengenai langkah antisipasi PMK hewan tidak masuk Ciamis.(GaluhId/Ardiansyah)