Berita Ciamis, galuh.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis sosialisasikan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi pasar.
Selain itu juga menyosialisasikan Perbup nomor 35 tahun 2018 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar.
Sosialisasi ini diberikan kepada seluruh warga atau pedagang pasar Galuh Purwadadi, bertempat di aula Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi Ciamis, Senin (22/11/2021).
Harapannya, setelah adanya sosialisasi ini pedagang pasar Galuh Purwadadi paham akan hak dan kewajibannya dalam menghuni pasar.
Adapun hak dan kewajibannya yaitu membayar retribusi terhadap Pemkab Ciamis
Kabid Pengelolaan Pasar DKUKMP Ciamis, Tri Suritno menyebut membayar retribusi ini merupakan salah satu kewajiban pedagang kepada pemerintah.
Pedagang membayar retribusi sebagai timbal jasa terhadap pemerintah yang telah memberikan fasilitas kepada masyarakat.