Minggu, Januari 19, 2025

DKUKMP Ciamis Sosialisasi Retribusi Pasar ke Pedagang Purwadadi

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis sosialisasikan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi pasar.

Selain itu juga menyosialisasikan Perbup nomor 35 tahun 2018 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar.

Sosialisasi ini diberikan kepada seluruh warga atau pedagang pasar Galuh Purwadadi, bertempat di aula Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi Ciamis, Senin (22/11/2021).

Harapannya, setelah adanya sosialisasi ini pedagang pasar Galuh Purwadadi paham akan hak dan kewajibannya dalam menghuni pasar.

Adapun hak dan kewajibannya yaitu membayar retribusi terhadap Pemkab Ciamis

Kabid Pengelolaan Pasar DKUKMP Ciamis, Tri Suritno menyebut membayar retribusi ini merupakan salah satu kewajiban pedagang kepada pemerintah.

Pedagang membayar retribusi sebagai timbal jasa terhadap pemerintah yang telah memberikan fasilitas kepada masyarakat.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
Berita Terbaru

Teror Pelecehan Seksual di Banjarsari Ciamis, Siswi MA Jadi Korban Kejahatan di Jalan Sepi

Ciamis, galuh.id - Keresahan kembali melanda warga Banjarsari, Ciamis, menyusul terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi Madrasah Aliyah,...

Artikel Terkait