DKUKMP Ciamis Sosialisasi Retribusi Pasar ke Pedagang Purwadadi

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Jadi Perbup itu merupakan dasar dalam penetapan retribusi,” tuturnya.

Tak Bayar Retribusi Pasar Kena Sanksi

Lebih lanjut Tri menjelaskan, jika pedagang dalam pembayaran retribusinya menunggak, tentunya akan ada sanksi.

Dalam Perbup itu jelas, ketika pengguna kios tidak membayar retribusi, maka pemerintah dapat memberikan sanksi sampai dengan pencabutan hak hunian.

“Itu sanksinya jika pedagang sulit membayar retribusi. Dan sanksi itu bakal kami terapkan secara tegas,” jelasnya.

- Advertisement -

Tri menambahkan, dalam pengisian kios atau los di pasar Galuh Purwadadi ini, Pemkab Ciamis memberikan tempat secara cuma-cuma tanpa adanya pembelian.

Pihaknya menjamin tidak ada praktek jual beli atau sewa menyewa kios. “Kalau pun timbul ada, kami akan menindak tegas,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Sehari, Damkar Banjarsari Ciamis Tangani Dua Kebakaran Lahan di Lokasi Berbeda

Pos Pemadam Kebakaran Banjarsari di Ciamis, Jawa Barat, menangani dua kebakaran lahan pada Rabu, 16 September 2026. Kebakaran pertama terjadi di Dusun Talang Banteng dan yang kedua di Dusun Cimentek. Api diduga berasal dari pembakaran yang dilakukan oleh seseorang dengan gangguan jiwa. Petugas berhasil mengendalikan api sebelum merembet ke permukiman.

Artikel Terkait