Sabtu, April 20, 2024

DKUKMP Ciamis Sosialisasi Retribusi Pasar ke Pedagang Purwadadi

Baca Juga
- Advertisement -

“Jadi Perbup itu merupakan dasar dalam penetapan retribusi,” tuturnya.

Tak Bayar Retribusi Pasar Kena Sanksi

Lebih lanjut Tri menjelaskan, jika pedagang dalam pembayaran retribusinya menunggak, tentunya akan ada sanksi.

Dalam Perbup itu jelas, ketika pengguna kios tidak membayar retribusi, maka pemerintah dapat memberikan sanksi sampai dengan pencabutan hak hunian.

- Advertisement -

“Itu sanksinya jika pedagang sulit membayar retribusi. Dan sanksi itu bakal kami terapkan secara tegas,” jelasnya.

Tri menambahkan, dalam pengisian kios atau los di pasar Galuh Purwadadi ini, Pemkab Ciamis memberikan tempat secara cuma-cuma tanpa adanya pembelian.

Pihaknya menjamin tidak ada praktek jual beli atau sewa menyewa kios. “Kalau pun timbul ada, kami akan menindak tegas,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Cuaca Ekstrim, Rumah di Baregbeg Ciamis Ambruk

Berita Ciamis, galuh.id - Cuaca ekstrim, sebuah rumah ambruk akibat hujan deras di Dusun Nanggewer, Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg,...

Artikel Terkait