Ciamis, galuh.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis menyelenggarakan kegiatan pembinaan lewat LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa).
Kegiatan dalam rangka memperkuat peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa tersebut berlangsung di aula Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Selasa (01/07/2025).
Seluruh ketua LPM dan perwakilan desa dari lima kecamatan yakni Banjarsari, Pamarican, Banjaranyar, Lakbok dan Purwadadi mengikuti kegiatan tersebut.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa DPMD Ciamis, Erma Yulian Agustina menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan itu agar peran LPM lebih diperkuat lagi dalam kegiatan pemerintahan desa.
“Untuk membangun harmonisasi yang baik antara LPM dengan pemerintahan desa, kita undang semua sekretaris desa sebagai perwakilan dari pemerintah desa,” kata Erma.
Ada beberapa materi dalam kegiatan itu di antaranya Peraturan Bupati nomor 59. Kemudian Peraturan Menteri nomor 18 dan Peraturan Bupati 101 yang berhubungan dengan LKD.
Kata Erna, tugas dan fungsi LPM yaitu untuk mendukung kesuksesan pembangunan di desa.
“Kita ketahui sampai sekarang masih ada desa yang belum mengoptimalkan kinerja LPM,” ucapnya.
“Jadi melalui kegiatan ini, harapan pemdes yang belum paham tentang regulasi tersebut, begitu juga dengan LPM-nya, kita ingatkan kembali. Agar bisa menjalankan tupoksinya sesusai dengan regulasi yang ada,” sambungnya.
Struktur pengurus LPM lanjut Erma, terdiri dari ketua, bendahara, sekretaris dan enam anggota.
“Melalui kegiatan ini diharapkan peran LPM lebih maksimal dalam mendukung program-program pembangunan yang langsung menyentuh dengan kebutuhan masyarakat desa,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
Editor: Evi
