Jumat, November 22, 2024

DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Membuat Perizinan, Prosesnya Mudah

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis mengajak masyarakat yang mempunyai usaha untuk membuat perizinan.

Rudi selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis mengatakan proses untuk membuat izin usaha sangat mudah, dapat dilakukan secara online.

“Membuatnya sangat mudah, dapat secara online. Jika tidak mengerti, bisa datang ke kantor dan akan diberikan fasilitas layanan,” ungkap Rudi, Jumat (19/8/2022).

Rudi juga menyinggung soal gudang atau bangunan di Kabupaten Ciamis yang tak punya tanda daftar gudang (TDG).

Menurut Rudi, TDG merupakan penunjang dari izin usaha yang difasilitasi oleh sistem OSS.

Perbedaannya adalah sebelum adanya fasilitas sistem OSS, masa berlaku TDG hanya sampai dengan 5 tahun.

“Namun dengan sistem OSS ini, TDG berlakunya tidak terbatas. Sepanjang usahanya berjalan, maka izin TDG itu terus berlaku,” jelasnya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait