Senin, November 25, 2024

DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Membuat Perizinan, Prosesnya Mudah

Baca Juga

Rudi juga menyebut proses pembuatan TDG sangat mudah. Pelaku usaha hanya perlu menginputkan titik kordinat gudang yang menjadi tempat usahanya.

Selain itu, pelaku usaha juga harus menginputkan luas bangunan serta peruntukan gudang itu akan menjadi usaha jenis apa.

Setelah diinput dan upload melalui sistem OSS, DKUKMP akan memverifikasi dan selanjutnya terbit TDG.

Namun yang menjadi persoalan, selain mempunyai TDG, pelaku usaha juga harus melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk pembuatan izin PBG memerlukan persyaratan yang cukup banyak. Terutama gambar teknis yang perlu verifikasi dari PUPR.

“Jadi, memang perlu waktu karena untuk memverifikasi gambar teknisnya,” ungkapnya.

Rudi menambahkan, bahwa TDG dan PBG suatu sistem yang terpisah. TDG-nya jalan namun PBG-nya juga tetap harus berjalan. (GaluhID/Tony)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Shohibul Imam Ajak Implementasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kuningan

Jabar, galuh.id - Shohibul Imam, anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menyelenggarakan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Rumah...

Artikel Terkait