Kesepakatan dalam bidang kesehatan ini, kata Eli, akan berjalan sesuai peraturan dan tidak akan ada salah komunikasi.
“Menindak lanjutinya juga dengan sistem aplikasi SIMANIS (Sistem Informasi Manajemen Perizinan Ciamis) dengan rentetan pengaturan dan SOP yang di ubah,” ujarnya.
Pihaknya pun berharap dengan adanya rapat koordinasi ini tercapai keselarasan pemahaman antara DPMPTSP dengan dinas terkait.
Sehingga pengurusan perizinan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dapat berjalan dengan lancar.
“Semua ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Ciamis,” ujar Eli.
Perizinan sebagai salah satu produk pelayanan publik, harus berpedoman pada ketetapan aturan.
Penyelenggaraan pelayanan perizinan telah dilimpahkan kewenangannya ke DPMPTSP Ciamis.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan kepada masyarakat, dengan pelayanan satu pintu. (GaluhID/Resa)
Editor : Evi