Berita Ciamis, galuh.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menyepakati 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hal tersebut diputuskan dalam suatu Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Sening (11/10/2021).
Pimpinan Rapat Paripurna, Sopwan Ismail mengetuk palu sebanyak tiga kali, setelah sebelumnya menanyakan terlebih dahulu kepada peserta rapat.
Dengan demikian, Raperda yang rincianya adalah, 5 Raperda diinisiasi DPRD dan 9 Raperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis.
Sementara itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ciamis, H. Awan Setiawan menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) adalah perintah undang-undang.
Lebih jelasnya, menurut Awan, Perda merupakan penjelasan atau penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, Perda juga lahir dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah (Otda) dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah.
“Perda dibentuk karena kepentingan dan kebutuhan, yang selanjutnya disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelas Awan saat menyampaikan laporannya.
Kemudian dalam laporannya juga Awan menyampaikan, Perda tersebut untuk ditaati dan dilaksanakan dalam menjalankan berbagai aspek kehidupan masyarakat.