DPRD Kabupaten Ciamis Sepakati Belasan Raperda

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Raperda Yang Disepakati Diantaranya Perubahan

Sebanyak 14 Raperda yang disepakati tersebut terdapat diantaranya beberapa Raperda yang merupakan perubahan dari sebelumnya.

Berikut 14 Raperda yang disepakati:

  1. Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
  2. Pengelolaan Pasar Ternak.
  3. Sistem Kesehatan Daerah.
  4. Rujukan Pelayanan Kesehatan.
  5. Penyelenggaraan Pendidikan.
  6. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
  7. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  8. Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  9. Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
  10. Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2013 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Aneka Usaha Milik Daerah.
  11. Raperda Retribusi Hasil Penjualan Produksi Daerah.
  12. Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan. Jangka Menengah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024.
  13. Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh.
  14. Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Unik! Warga RT 23 Desa Cibadak Ciamis Gelar Pemilihan Ketua RT Layaknya Pemilu

Warga RT 23 Dusun Mekarsari, Desa Cibadak, menggelar pemilihan Ketua RT pada 31 Juli 2026 dengan konsep mirip Pemilu. Ucu Rahmat terpilih sebagai Ketua RT setelah meraih suara terbanyak. Konsep pemilihan ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan dan transparansi, serta melibatkan partisipasi langsung warga. Biaya pemilihan berasal dari kas RT dan donatur.

Artikel Terkait