Jumat, April 26, 2024

DPRD Kabupaten Ciamis Sepakati Belasan Raperda

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menyepakati 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Hal tersebut diputuskan dalam suatu Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Sening (11/10/2021).

Pimpinan Rapat Paripurna, Sopwan Ismail mengetuk palu sebanyak tiga kali, setelah sebelumnya menanyakan terlebih dahulu kepada peserta rapat.

- Advertisement -

Dengan demikian, Raperda yang rincianya adalah, 5 Raperda diinisiasi DPRD dan 9 Raperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis.

Sementara itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ciamis, H. Awan Setiawan menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) adalah perintah undang-undang.

Lebih jelasnya, menurut Awan, Perda merupakan penjelasan atau penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Perda juga lahir dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah (Otda) dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah.

“Perda dibentuk karena kepentingan dan kebutuhan, yang selanjutnya disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelas Awan saat menyampaikan laporannya.

Kemudian dalam laporannya juga Awan menyampaikan, Perda tersebut untuk ditaati dan dilaksanakan dalam menjalankan berbagai aspek kehidupan masyarakat.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Taktik STY Dapat Pujian Luar Biasa dari Media Korea Selatan

Galuh.id- Media Korea memberikan pujian luar biasa terhadap taktik yang digunakan oleh Shin Tae-yong (STY) dalam membesut Timnas Indonesia...

Artikel Terkait