Ciamis, galuh.id – DPUPRP Ciamis memfasilitasi berbagai kegiatan penting terkait pertanahan.
Fokus utama kegiatan ini mencakup reforma agraria, penyelesaian konflik pertanahan, dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Termasuk fasilitasi lahan untuk akses pembangunan Jembatan Citanduy 3 di Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi.
Kepala DPUPRP Ciamis, Dr. Taufik Gumelar, S.T., M.M., menyatakan, proyek ini menjadi prioritas untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung pembangunan ekonomi di wilayah perbatasan antara Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Kami berkomitmen untuk memastikan semua proses, baik teknis maupun administratif, berjalan lancar demi mendukung program strategis nasional ini,” ujar Dr. Taufik dalam keterangannya.
Fasilitasi Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Pertanahan
Sebagai bagian dari dukungan terhadap program pemerintah pusat, DPUPRP Ciamis telah melakukan berbagai upaya, seperti:
- Redistribusi tanah eks perkebunan Maloya.
- Penyelesaian konflik pertanahan antara PT Bantardawa Wiracakra dan masyarakat sekitar.
- Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Reforma agraria tidak hanya soal redistribusi lahan, tetapi juga memberikan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap tanah untuk kegiatan produktif,” jelas Dr. Taufik.
Pembangunan Jembatan Citanduy 3
Salah satu fokus utama DPUPRP Ciamis adalah pengadaan lahan untuk pembangunan Jembatan Citanduy 3.
Proyek ini dirancang sebagai pengganti Bendung Manganti, yang selama ini digunakan masyarakat sebagai jalur penghubung antarwilayah.
Namun, penggunaan bendung sebagai jalur transportasi telah mengakibatkan kerusakan infrastruktur irigasi, yang berdampak pada produktivitas pangan nasional.
Jembatan Citanduy 3 akan dibangun di Dusun Menganti, Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, dengan pembiayaan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
Proyek ini diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Pembangunan Ekonomi di kawasan strategis Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Proses Pengadaan Tanah
Untuk mendukung pembangunan jembatan, DPUPRP Ciamis telah memfasilitasi pengadaan tanah seluas 2.587 m² yang terdiri dari delapan bidang tanah.
Proses pengukuran dilakukan oleh ATR/BPN, sementara nilai tanah ditentukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
Semua tahapan pengadaan tanah telah selesai dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang turut mendukung kelancaran proyek ini,” tambah Dr. Taufik.
Dampak Pembangunan
Jembatan Citanduy 3 tidak hanya berfungsi sebagai jalur penghubung antara Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Tetapi juga menjadi bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat, mempercepat distribusi barang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
DPUPRP Ciamis terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Kami berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik demi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” tutup Dr. Taufik Gumelar. (GaluhID/Arul)