Danny mengatakan, dugaan pelaku O menggunakan sepeda motor miliknya yang juga ia gunakan untuk mendatangi acara di TKP.
Menurut keterangan, pelaku sudah menjual sepeda motor yang ia gunakan tersebut kepada orang lain.
“Saat ini pelaku AP sudah kita amankan di Polres Banjar dan masih penyelidikan, sedangkan O masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Dugaan, AP menjual sepeda motor hasil curian kepada pelaku AS dengan peran sebagai penadah yang kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Banjar.
Akibat perbuatannya, AP terjerat dengan pasal 363 KUHPidana, sedangkan AS terjerat dengan pasal 480 KUHPidana.
“Dalam hal ini kami imbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkir sepeda motornya dan dalam keadaan terkunci stang, serta gunakan kunci ganda,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi