Ciamis, galuh.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ciamis mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu dan obat terlarang jenis tryhexiphenidyl.
Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut pihak kepolisian.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Agustus 2019 lalu. Tersangka inisial OJ (39) Warga Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Dia ditangkap petugas kepolisian di SPBU Cikoneng dengan barang bukti berupa sabu.
“Berdasarkan penyidikan awal, pelaku mengaku narkotika tersebut akan dikonsumsi sendiri,” tutur Bismo Ciamis saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (28/8/2019).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 2,58 gram, 1 kantong kain kecil warna kuning yang berisikan 1 alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kecil, 1 kotak kecil warna pink yang berisikan 3 buah cangkong kaca dan 4 korek gas yang sudah dimodifikasi.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ciamis guna proses lebih lanjut,” kata Bismo.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Bismo.
Sementara pada waktu yang berbeda, Senin 12 Agustus 2019, Satnarkoba Polres Ciamis juga mengamankan satu orang tersangka berinisial NH (22), Warga Kampung Cimanggu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya yang diduga mengedarkan obat jenis tryhexyphenidyl.
“Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Raya Parigi, Dusun Karang Simpang, Desa Wonoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran,” kata Bismo.
Dari saku celana tersangka ditemukan 110 butir obat jenis tryhexypenidyl dan uang hasil penjualan Rp 8 ribu.
“Menurut si pelaku, dia membeli obat tersebut dari sebuah toko obat di daerah Tangerang dengan harga 20.000 rupiah per satu strip isi 10 butir,” ungkap Bismo.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Pelaku telah memenuhi unsur pasal 196 dan pasal 198 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah,” pungkas Bismo (galuh.id/Riyan)