“Karena sekarang serba digital, maka kami bertransformasi menyesuaikan agar masyarakat tetap bisa mudah untuk mengaksesnya,” tuturnya.
Adapun untuk memiliki sertifikat tanah elektronik atau mengganti sertifikat ke elektronik, masyarakat hanya tinggal datang ke kantor ATR/BPN Kota Banjar.
Tentu, kata Syamsu, dengan membawa persyaratan seperti sertifikat lama, KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
“Kalau dalam istilah kami alih media. Nanti jika tanahnya sudah dipetakan, maka pembuatan sertifikat elektronik akan selesai tiga hari saja,” jelas Syamsu.
“Kalau belum pemetaan, pembuatan sertifikat elektronik beres kurang lebih 7 harian,” imbuhnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi