Sabtu, November 23, 2024

Dua Remaja di Kota Banjar Jadi Korban Begal, Ini Kronologinya

Baca Juga

Mendapat laporan adanya kasus ini, kepolisian dari Unit Patroli Polsek Pataruman langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Satu orang berinisial R sudah kami amankan. Dua orang temannya masih dalam pencarian dan pengembangan perkara,” kata Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso.

“Pelaku terjerat pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” sambungnya.

Ia juga menegaskan kepada dua pelaku agar segera menyerahkan diri ke polisi. Hadi juga mengimbau kepada warga agar selalu berhati-hati saat berkendara malam hari.

“Kami imbau kepada warga agar selalu berhati-hati, serta untuk orang tua agar bisa meningkatkan pengawasan terhadap anaknya saat beraktivitas malam hari,” ujar Hadi.

Terkait barang bukti, polisi berhasil amankan sepeda motor Beat yang korban kendarai dan sebuah pisau belati yang dibawa pelaku R, warga Dayeuhluhur Cilacap. (GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

HY Kampanye Akbar di Taman Lokasana Ciamis, Dihadiri Ribuan Pendukung

Ciamis, galuh.id - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra (HY) menggelar kampanye...

Artikel Terkait