Mendapat laporan adanya kasus ini, kepolisian dari Unit Patroli Polsek Pataruman langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Satu orang berinisial R sudah kami amankan. Dua orang temannya masih dalam pencarian dan pengembangan perkara,” kata Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso.
“Pelaku terjerat pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” sambungnya.
Ia juga menegaskan kepada dua pelaku agar segera menyerahkan diri ke polisi. Hadi juga mengimbau kepada warga agar selalu berhati-hati saat berkendara malam hari.
“Kami imbau kepada warga agar selalu berhati-hati, serta untuk orang tua agar bisa meningkatkan pengawasan terhadap anaknya saat beraktivitas malam hari,” ujar Hadi.
Terkait barang bukti, polisi berhasil amankan sepeda motor Beat yang korban kendarai dan sebuah pisau belati yang dibawa pelaku R, warga Dayeuhluhur Cilacap. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi