Dua Remaja di Kota Banjar Jadi Korban Begal, Ini Kronologinya

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Mendapat laporan adanya kasus ini, kepolisian dari Unit Patroli Polsek Pataruman langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Satu orang berinisial R sudah kami amankan. Dua orang temannya masih dalam pencarian dan pengembangan perkara,” kata Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso.

“Pelaku terjerat pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” sambungnya.

Ia juga menegaskan kepada dua pelaku agar segera menyerahkan diri ke polisi. Hadi juga mengimbau kepada warga agar selalu berhati-hati saat berkendara malam hari.

- Advertisement -

“Kami imbau kepada warga agar selalu berhati-hati, serta untuk orang tua agar bisa meningkatkan pengawasan terhadap anaknya saat beraktivitas malam hari,” ujar Hadi.

Terkait barang bukti, polisi berhasil amankan sepeda motor Beat yang korban kendarai dan sebuah pisau belati yang dibawa pelaku R, warga Dayeuhluhur Cilacap. (GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Muscab VI PAN Ciamis Perkuat Konsolidasi, DPW Dorong DPC Aktif Bangun Relawan

DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis mengadakan Musyawarah Cabang VI untuk konsolidasi organisasi menjelang Pemilu 2029. Ketua DPD, Drs. H. Komar Hermawan, menyatakan pentingnya kantor partai untuk meningkatkan kekompakan dan perolehan suara. Ketua Harian DPW, Ir. Herry Dermawan, menekankan perlunya ketua DPC aktif dan berani mencalonkan diri.

Artikel Terkait