Pangandaran, galuh.id – Dugaan korupsi, YS (31) mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran ditangkap polisi.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangandaran menangkap YS pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi membekuk YS karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.
Petugas menangkap YS di kediamannya saat bersama istrinya. YS tampak tertunduk lesu saat penyidik memperlihatkan surat penangkapannya.
Polisi telah menetapkan mantan Sekdes ini sebagai tersangka dalam kasus korupsi setelah serangkaian penyidikan dan alat bukti yang cukup.
Berdasarkan laporan dari inspektorat Pangandaran, total kerugian negara mencapai Rp706.126.500. Terdiri dari DD sebesar Rp649.800.000 dan ADD sebesar Rp56.326.500.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengatakan, modus YS berhasil mencairkan uang DD dan ADD yaitu dengan memalsukan dokumen persyaratan.
“YS melakukan pencairan DD dan ADD tanpa sepengetahuan kepala desa dan kaur keuangan. Bahkan ia memalsukan tanda tangan kepala desa,” katanya.
Dana yang berhasil tersangka cairkan itu, ia gunakan untuk kepentingan pribadi termasuk aktivitas perdagangan trading online.
“Dugaan, laporan pertanggungjawabanya (LPJ) dibuat secara fiktif,” ungkapnya.
Andri melanjutkan, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 33 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan berupa buku kas, mutasi rekening, dokumen LPJ, serta uang tunai Rp171.539.000,” ucapnya.
Atas perbuatanya, YS di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sbagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Saat ini YS telah kami tahan dan proses penyidikan masih terus berlanjut,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
Editor: Evi
