Empat perkara tersebut yaitu adanya dugaan fitnah E yang mengatasnamakan warga muslim Lingkungan Jadimulya yang ikut merayakan Natal.
Kemudian yang kedua eksploitasi anak, dan yang ketiga yakni berita bohong (hoax).
Berita hoax ini yang mengatasnamakan warga muslim lingkungan tersebut terkait inisiasi warga memberikan kejutan kepada jemaat gereja.
Selanjutnya yang keempat, soal penistaan agama.
“Untuk yang keempat ini fatal, sehingga kami melaporkan ke polisi karena ada dugaan penistaan agama,” ujar Zaenal.
Lanjutnya, di dalam fatwa MUI No. 56 tahun 2016 terkait dengan hukum menggunakan atribut agama. Kemudian juga dalam kegiatan agama menyerupai kegiatan agama lain.
“Jadi ada tuntutan di pasal 1 Undang-Undang PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama,” jelas Zaenal. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi