CIAMIS, galuh.id – Dugaan adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di MTs Negeri 10 Ciamis, Kecamatan Banjarsari, menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah siswa penerima bantuan mencairkan dana PIP di bank dan disebut diminta menyerahkan sebagian uang yang diterima.
Informasi yang terhimpun menyebutkan, siswa penerima bantuan menerima dana sebesar Rp750 ribu di rekening masing-masing.
Namun setelah pencairan, muncul informasi dari pihak sekolah bahwa terdapat kelebihan pencairan yang harus dikembalikan ke negara. Selain itu, beredar pula surat pernyataan yang ditandatangani orang tua siswa penerima PIP.
Dalam surat tersebut terdapat dua poin, yakni orang tua bertanggung jawab atas penggunaan bantuan PIP dan bersedia mengembalikan dana apabila terdapat kekeliruan sesuai petunjuk teknis (Juknis) PIP Tahun 2026.
Salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku anaknya menerima dana sebesar Rp750 ribu.
“Di rekening saldonya Rp750 ribu dan semuanya dicairkan. Setelah itu ada informasi dari sekolah bahwa ada kelebihan yang harus dikembalikan ke negara melalui pihak sekolah. Saya menduga itu hanya akal-akalan sekolah, padahal itu pemotongan,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, dugaan tersebut dialami siswa penerima bantuan PIP kelas IX.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala MTs Negeri 10 Ciamis, Karman, membantah adanya pemotongan dana PIP.
“Tidak benar ada pemotongan bantuan PIP, apalagi besarnya Rp400 ribu. Yang ada adalah penitipan uang sebesar Rp375 ribu dari orang tua siswa penerima bantuan untuk dikembalikan ke negara. Itu juga berdasarkan hasil musyawarah sekolah dengan orang tua siswa,” kata Karman, Jumat (26/6/2026).
Karman mengaku lembaga sekolah telah mengundang orang tua siswa penerima PIP untuk menyosialisasikan ketentuan dalam Juknis PIP Tahun 2026.
Dari hasil pertemuan tersebut, lanjutnya, menyepakati bahwa kelebihan dana akan dikembalikan. Karena itu sekolah membuat surat pernyataan sebagai bentuk kesediaan orang tua.
“Kami akui surat itu dibuat oleh pihak sekolah. Tujuannya agar orang tua siap mengembalikan kelebihan dana tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan petunjuk teknis, hak bantuan untuk siswa kelas IX hanya sebesar 375 ribu dalam satu semester. Namun, di rekening siswa tercatat saldo 750 ribu sehingga terdapat kelebihan dana yang harus dikembalikan.
“Jadi dalam juknisnya per semester 375 ribu. Karena saldonya 750 ribu dan diambil seluruhnya, maka kelebihannya harus dikembalikan ke negara melalui rekening masing-masing. Kami hanya memfasilitasi proses pengembalian itu, bukan melakukan pemotongan bantuan,” jelasnya.
Ia menyebut, terdapat 153 siswa kelas IX penerima bantuan PIP. Dari jumlah tersebut, 120 orang tua telah menitipkan dana pengembalian sebesar 375 ribu kepada pihak sekolah, sementara 32 orang belum menitipkan. Satu siswa lainnya tidak memiliki saldo di rekening.
“Total uang titipan yang sudah terkumpul sekitar 45 juta. Dana itu akan dikembalikan ke kas negara setelah kami berkoordinasi dengan pihak bank. Uang tersebut kami simpan dengan aman karena itu merupakan hak anak sekaligus hak negara,” katanya.
Karman juga mengimbau orang tua yang belum mengembalikan kelebihan dana agar mengikuti ketentuan sesuai Juknis PIP.
Ia menambahkan, persoalan tersebut baru terjadi pada tahun ini dan hanya dialami siswa kelas IX.
“Permasalahan ini baru terjadi tahun ini. Tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
Editor: Evi
