Atas kejadian ini, kemudian mendapat sorotan dari salah satu Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan anggota Komisi X DPR.
Dalam siaran persnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, menyesalkan terjadinya tindakan rasisme yang di pertandingan sepak bola, Liga 3 Nasional.
Jaleswari mengingat bahwa Indonesia merupakan negara yang mengakui keragaman dalam konsep Bhinneka Tunggal Ika.
Sehingga segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan rasisme tidak diterima dengan alasan apapun. Karena itu, KSP dengan tegas merespon aksi rasisme ini.
“Aksi verbal dan visual yang mengindikasikan penghinaan terhadap individu atau kelompok manapun tidak dibenarkan,” ungkap Jaleswari dalam siaran pers KSP, Jumat (25/2/2022).
“Tindakan yang dilakukan dengan latar belakang perbedaan ras dan suku merupakan aksi rasisme yang harus ditindak tegas, baik terhadap pelaku maupun klub dimana pelaku bernaung,” lanjutnya.
Sorotan Komisi X DPR Terkait Kasus Dugaan Rasisme di Laga Liga 3
Selain pernyataan sikap dari staf presiden, Komisi X DPR pun ikut menyoroti soal dugaan rasis di laga Liga 3 Nasional.
Melalui Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Fakih, mengatakan bahwa harus ada UU yang baru tentang keolahragaan.