Berita Ciamis, galuh.id – Edarkan 48 ribu butir Hexymer di Ciamis, seorang pemuda warga Bandung diringkus polisi. Dia kedapatan menjual obat keras daftar G ini tanpa izin di wilayah Kabupaten Ciamis.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis pun meringkus seorang pemuda pengangguran berinisial DK (30) di depan sebuah toko di kawasan Alun-alun Ciamis.
Pemuda warga Bandung ini pun kedapatan mengedarkan obat keras daftar G Hexymer tanpa izin.
DK kelahiran Kebumen Jawa Tengah. Namun ia juga berdomisili di Kelurahan Lagadar, Kecamatan Margaasih, Bandung. Sehari-hari pelaku tidak bekerja alias pengangguran.
Sehingga Pelaku pun mengandalkan berjualan obat keras tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku menggunakan mobil untuk menyimpan dan mengedarkan Hexymer.
“Kami amankan pelaku. Di depan sebuah toko sekitar Alun-alun Ciamis. Kami pun sita barang bukti sebanyak 48 toples. Atau 48 ribu butir pil,” kata Dony di Mapolres Ciamis, Rabu (4/11/2020).
Dari hasil pendalaman, lanjutnya, pelaku telah 10 kali mengedarkan pil berwarna kuning itu di wilayah Ciamis. Sasarannya pun dari berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga dewasa.
Edarkan 48 Ribu Butir Hexymer di Ciamis, Raup Untung Rp 5,6 Juta
Pelaku DK memesan Hexymer secara online melalui media sosial Facebook di wilayah Sukabumi. Setelah barang itu datang, DK pun mengedarkannya sesuai pesanan.
”Pelaku memesan obat keras ini secara bertahap. Awalnya, hanya memesan 5 toples. Hal ini juga bertambah lagi 7 toples hingga yang terakhir kali ini sebanyak 48 toples,” jelasnya.
Pelaku pun membeli 1 toples Hexymer seharga Rp 450 ribu, dengan keuntungan per toples Rp 120 ribu. Atau mendapat keuntungan sekitar Rp 5,7 juta.
Dony juga menjelaskan bahwa Hexymer ini harus dengan resep dokter. Kegunaan dari obat ini adalah untuk mengatasi kejang pada penderita Parkinson yang mempengaruhi gerakan.
Efek sampingnya bisa menimbulkan gangguan pencernaan. Jika pemakaian dosis tinggi dapat menyebabkan hilang ingatan, kebingungan, gangguan kejiwaan, euforia, halusinasi dan gelisah.
“Tersangka ini tidak bekerja. Obat Hexymer ini dijualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Dony.
Pemuda yang edarkan 48 ribu butir Hexymer di Ciamis dijerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 Jo pasal 197. Ancaman penjara 15 tahun, denda maksimal Rp 1,5 milyar. (GaluhID/Evi)
Simak Video Selengkapnya