“Para wajib pajak belum memahami betul. Maka upaya dan langkah kita yaitu mengadakan sosialisasi terutama Perda sebelumnya,” ucapnya.
“Karena tidak mengubah secara langsung substansi, terkait dengan penghitungan masih tetap saat ini Perda di satukan,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi
- Advertisement -