Ciamis, galuh.id– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Ciamis, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Penggerak Cinta (PeCi) Desa, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik ‘Sadar Hukum Untuk Kemerdekaan Desa?’ di Aula PC NU Kabupaten Ciamis, Minggu (8/9/2019).
Ketua LBH Ansor Kabupaten Ciamis, Furaidi Hasanul Haq, M.H.I, mengungkapkan, hukum adalah supremasi tertinggi di Indonesia, maka menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menekan angka keawaman masyarakat terhadap hukum.
“Kemudian jangan sampai pemerintah itu sendiri yang justru membutakan masyarakat terhadap hukum,” katanya.
Andi Ibnu Hadi, S.H dari Peradi, menambahkan, Undang-Undang Desa dalam perspektif filosofis, maka adanya UU Desa itu untuk kemerdekaan desa.
“Artinya, untuk mencapai kemerdekaan desa yang kaffah perlu kesadaran dan kepatuhan bersama terhadap hukum-hukum yang mengatur desa,” katanya.
Menurutnya, dalam teori kepatuhan hukum, kebudayaan tidak boleh tertinggal oleh hukum, namun harus sejalan dengan kebudayaan.
“Sejatinya, hukum itu dianggap efektif bukan ditandai dengan seberapa banyak orang di penjara oleh hukum, karena berbicara tentang kesadaran itu sangat inhenren dengan pribadi manusia,” katanya.
Pada kegiatan FGD tersebut, Dhika Hardhika, dari Peci Desa mengungkapkan dirinya merasa miris jika banyak pihak justri melanggar hukum, dalam hal ini Dhika menyebut perihal banyaknya Kades yang tersandung kasus hukum lantaran salah dalam pengelolaan dana desa.
“Baik secara administrasi maupun salah dalam menggunakan dana tersebut, tapi bisa juga Kades tersandung hukum karena adanya intervensi dari pemerintah di atasnya untuk menyalahgunakan dana desa tersebut. Jika demikian siapa yang harus bertanggung jawab?” katanya.
Selain itu, acara FGD tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Karangkamulyan, M. Abdul Haris. Kades Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing tersebut, mengatakan selama ini Undang-undang Desa berjalan bagaikan jauh panggang daripada api.
“SDM perangkat desa belum memahami UU tersebut bahkan Pemerintah Kab.Ciamis juga belum memahami secara maksimal. maka bagaimana masyarakat desa akan sadar hukum jika pemerintahpun belum sadar terhadap hukum,” ungkap Haris. (galuh.id/GI1)