Tasikmalaya, galuh.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dua pelaku spesialis pencurian motor berhasil ditangkap pada Senin (1/6/2026).
Kedua tersangka berinisial OAM (25) dan MR (21), diketahui merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua. Mereka beraksi di Kampung Bageur, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Selain menangkap dua pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial AZ (26) di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Yuda Hidayat, warga Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario merah miliknya.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Sukarame bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV hingga identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 25 Januari 2026 di Kampung Bageur, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkap OAM dan MR di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
“Motor curian berhasil ditemukan pada 30 Mei 2026. Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Satreskrim berhasil menangkap kedua pelaku di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka,” ungkap Wahyu.
Menurutnya, modus kedua pelaku adalah menggunakan kunci palsu untuk membobol kunci stang motor korban saat kendaraan diparkir di pinggir jalan.
Setelah berhasil membawa kabur motor, kedua pelaku kemudian menjual kendaraan hasil curian tersebut kepada tersangka AZ yang berperan sebagai penadah di wilayah Majalengka.
“Pelaku OAM dan MR menjual sepeda motor milik korban kepada tersangka AZ di wilayah Kabupaten Majalengka,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menambahkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario merah, STNK, BPKB, telepon genggam merek Xiaomi, serta kunci palsu yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” kata Heru.
Sementara itu, korban Yuda Hidayat mengaku terkejut karena pelaku pencurian ternyata merupakan temannya sendiri.
“Awalnya saya tertipu karena masih teman sendiri. Motor sempat dipinjam, lalu saya disuruh diam di Tasik. Rupanya pelaku membuat kunci duplikat supaya bisa mengambil motor,” tuturnya.
Yuda mengaku tidak menyangka sepeda motornya yang hilang selama empat bulan akhirnya kembali ditemukan dalam kondisi lebih baik.
“Setelah dicuri malah jadi lebih bagus, lampu dan velg sudah dimodifikasi. Alhamdulillah motor bisa kembali lagi. Terima kasih kepada Kapolres Tasikmalaya dan Satreskrim Polres Tasikmalaya,” ujar Yuda sambil tersenyum bahagia. (GaluhID/Tegar)
