Menurut Endang, Dinas Tenaga Kerja terkesan cuek, karena banyak perusahaan di Kota Banjar yang nakal sehingga dalam pengupahan pun tidak sesuai dengan ketentuan.
“Untuk Disnaker sendiri saya anggap kurang baik atau kurang maksimal, karena banyak perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai UMK,” ujarnya.
“Terutama untuk pekerja buruh toko, toserba dan lain lain,” sambungnya.
FSB Dorong Perda Perlindungan Hak Buruh Kota Banjar
Salah satu yang pihaknya soroti adalah kasus yang terjadi belum lama ini di Kota Banjar.
Yakni kasus di perusahaan Kayu PT. Albasi Priangan Lestari (APL) melalui PT. Maju Jaya Lestari Banjar Patroman (MJLBP) terkait kompensasi yang menjadi hak pekerja.
“Yang saya tau, hak itu harus dibayarkan secara tuntas, bukan dicicil. Miris sekali dengan kasus ini, seakan Dinas Tenaga Kerja tutup mata,” terangnya.
Lanjut Endang, seharusnya pihak Pemkot tegas memberikan sanksi terhadap perusahaan nakal yang mendzolimi hak-hak buruh.
“Seharusnya Dinas Tenaga Kerja sebagai penentu perundang-undangan bisa mendampingi, sekaligus memediasi permasalahan ketika ada pekerja yang merugi,” tegasnya.
Endang pun menegaskan bahwa FSB akan terus memperjuangkan ketentuan upah pekerja agar sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).