“Kami akan terus berjuang dengan mengupayakan sekaligus mendorong adanya Perda Perlindungan Hak Buruh Kota Banjar,” ujarnya.
Endang berharap agar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan bisa direalisasikan dan implementasikan dengan maksimal oleh setiap perusahaan yang ada di Banjar.
“Terutama perihal gaji buruh harus sesuai PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” katanya.
Perjuangan yang FSB lakukan selama ini berhasil mendorong beberapa perusahaan agar merealisasikan ketentuan.
Termasuk uang kompensasi bagi pekerja kontrak yang tidak perpanjang masa kontrak kerjanya.
Ketentuan tersebut harus oleh seluruh perusahaan Kota Banjar laksanakan dengan memberikan upah sesuai UMK. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi