Pertama, kemungkinan jumlah peserta yang mendaftar pada setiap gelombang melebihi kuota yang tersedia.
Kedua, karena termasuk program semi bantuan sosial (bansos). Maka semua peserta yang sudah terdaftar pada bansos jenis lainnya tidak dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.
Ketiga, bagi para pekerja yang termasuk dalam penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.
Berdasarkan tiga hal tersebut, pendaftar Kartu Prakerja juga akan melewati tahap ‘randomisasi’ untuk menentukan peserta berhasil atau gagal.
Hengki mengungkapkan pendaftar bisa melihat lengkap detailnya pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Meski begitu, masyarakat juga bisa gagal dalam pendaftaran Kartu Prakerja 11 apabila tidak memenuhi syarat yang ada.
Ada tiga syarat utama yaitu, calon pendaftar harus termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun. Selain itu juga tidak sedang mengikuti pendidikan formal.