Jumat, November 22, 2024

Gara-gara Pinjol, Kepala Minimarket di Tasikmalaya Nekat Bobol Tempat Kerjanya

Baca Juga

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Seorang kepala minimarket di Tasikmalaya tepatnya di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, nekat membobol tempatnya bekerja, Senin (21/09/2020) kemarin.

Dalam aksinya tersebut, pelaku berinisial RJ (30) berhasil membawa lari uang dan rokok senilai Rp 60 juta.

”Pembobolan swalayan ini kita ungkap kurang dari 24 jam. Kita amankan pelakunya yang bobol brankas dan ambil rokok,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prastyo Seno, saat rilis, Selasa (22/09/2020).

Pelaku RJ ternyata sudah bekerja 9 tahun lamanya di minimarket tersebut. Lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol) Rp 50 juta membuat pelaku gelap mata.

Menariknya, justru pelaku sendiri yang melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada polisi. RJ melaporkan pencurian di Alfamart Sukarame ke Polsek Sukarame.

Awalnya, pihak kepolisian tidak mencurigai RJ sebagai pelaku pembobol Alfamart Sukarame.

Namun setelah dilakukan olah TKP, muncul kecurigaan bahwa pelaku pembobol brankas minimarket merupakan orang yang mempunyai akses ke toko tersebut.

”Karena dari hasil olah TKP tak ada tanda-tanda kerusakan kunci pintu dari luar toko,” ujar Hario.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa satu persatu pegawai Alfamart Sukarame, yang akhirnya mengerucut pada 1 orang yaitu RJ kepala toko Alfamart tersebut.

Kepala Minimarket di Tasikmalaya Sengaja Rusak Brankas

Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku sengaja melaporkan kejadian pembobolan tersebut ke Polsek Sukarame.

Bahkan, pelaku pun sengaja merusak bagian-bagian kunci brankas agar terlihat seperti dibobol dan dicuri oleh orang lain.

“Pelaku ambil uang dari brankas 47 juta termasuk puluhan slove rokok, total kerugian Alfamart Rp 60 juta,” papar Hario.

Di hadapan polisi, RJ mengaku terpaksa pinjam uang lewat pinjol untuk menutupi kehilangan barang yang kerap terjadi di minimarket tempatnya bekerja.

“Saya terpaksa pinjam. Buat nutup ganti rugi barang yang hilang dicuri di swalayan. Kan sering hilang barang. Saya sebagai kepala toko harus tanggung jawab. Jadi saya pinjam terus ke online,” kata RJ.

Pelaku pun sempat menggunakan uang hasil membobol brankas Alfamart untuk melunasi utangnya.

Selain mengamankan pelaku pencurian minimarket di Tasikmalaya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang cash Rp 26 juta. Kemudian ratusan bungkus rokok dan CCTV yang dirusak serta sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat KUHPidana pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

DPRD Ciamis Monitoring Kesiapsiagaan Pilkada 2024 di Banjarsari

Ciamis, galuh.id - Komisi A DPRD Ciamis Jawa Barat lakukan monitoring kesiapsiagaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tinggal...

Artikel Terkait