Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, saat rilis di Mako Polres Ciamis menerangkan penangkapan tersangka AMN atas dasar aduan dari masyarakat.
Tony mengatakan, warga menemukan beberapa luka lebam di tubuh korban pada saat proses pemandian jenazah.
“Atas dasar temuan tersebut, kami langsung melakukan pengembangan dan melakukan otopsi tubuh korban,” ujarnya, Kamis (14/9/2023).
Dari hasil visum dan otopsi, serta beberapa kejanggalan dari hasil keterangan AMN juga pengumpulan alat bukti, polisi menyimpulkan korban meninggal akibat penganiayaan.
“Hasil dari penyelidikan tambah hasil otopsi, kami menyimpulkan bahwa korban meninggal karena penganiayaan oleh pelaku,” jelas Tony.
Tersangka AMN merupakan suami siri dari korban, dan sudah menjalani rumah tangga selama satu tahun.