Sabtu, Mei 18, 2024

Gegara Uang Belanja, Nyawa Istri di Ciamis Melayang di Tangan Suami

Baca Juga
- Advertisement -

“Tersangka diduga menganiaya karena tersulut emosi karena korban meminta uang belanja lebih serta dengan kata-kata kasar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AMN terjerat pasal 338 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Kemudian pasal 354 dan pasal 351 tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

- Advertisement -

“Dengan 3 pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun, 10 tahun dan 7 tahun,” pungkasnya. (GaluhID/Resa)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Study Tour Sekolah Tidak Dilarang, Disdik Ciamis Ingatkan Asas Keamanan

Berita Ciamis, galuh.id - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Ciamis Jawa Barat, Erwan Darmawan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melarang...

Artikel Terkait