“Tersangka diduga menganiaya karena tersulut emosi karena korban meminta uang belanja lebih serta dengan kata-kata kasar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AMN terjerat pasal 338 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Kemudian pasal 354 dan pasal 351 tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dengan 3 pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun, 10 tahun dan 7 tahun,” pungkasnya. (GaluhID/Resa)
Editor : Evi
- Advertisement -