Sabtu, November 23, 2024

Gegara Uang Belanja, Nyawa Istri di Ciamis Melayang di Tangan Suami

Baca Juga

“Tersangka diduga menganiaya karena tersulut emosi karena korban meminta uang belanja lebih serta dengan kata-kata kasar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AMN terjerat pasal 338 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Kemudian pasal 354 dan pasal 351 tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dengan 3 pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun, 10 tahun dan 7 tahun,” pungkasnya. (GaluhID/Resa)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait