Ciamis, galuh.id – Guna menekan peredaran rokok ilegal Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis gencar sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”, yang dilaksanakan di tempat wisata Jatisewu, Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Kamis (12/12/2024).
Acara tersebut dihadiri Seketaris Daerah Kabupaten Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis, Polres Ciamis, Kodim 0623 Ciamis, dan Bea Cukai Tasikmalaya.
Dalam pelaksanaan sosialiasi kali ini, Satpol PP Ciamis menggandeng masyarakat dan para seniman musik.
Terlihat para seniman musik menyosialisasikan agar masyarakat turut serta dan membantu dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: DP2KBP3A Ciamis Bentuk Desa Ramah Anak, Ini Tujuannya
Selain sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, terlihat juga para seniman musik menghibur masyarakat melalui seni tradisional angklung dan lantunan lagu dangdut.
Dalam sambutanya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman, menyampaikan pandangannya dalam acara sosialisasi bahaya rokok ilegal.
Dalam sambutan sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal, ia menekankan pentingnya masyarakat memahami dampak negatif penggunaan rokok ilegal dari berbagai aspek. Termasuk kesehatan, ekonomi, dan keberlanjutan industri tembakau.
Menurut Andang, meskipun sebagian besar masyarakat Indonesia telah menyadari bahaya merokok, penggunaan rokok ilegal masih menjadi masalah serius.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya potensi pendapatan cukai, tetapi juga mengancam kesehatan konsumen karena bahan-bahan berbahaya yang mungkin terkandung di dalamnya.
“Penting untuk memastikan masyarakat tidak terbiasa mengonsumsi rokok ilegal. Kalau memang tetap ingin merokok, gunakanlah rokok legal yang sudah terjamin keamanannya,” ujar Andang.
Lebih lanjut, Andang menyatakan, keberadaan Bea Cukai memiliki peran penting dalam pengawasan dan pembatasan peredaran tembakau.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempromosikan pola hidup sehat dan menyediakan jaminan kesehatan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi Satpol PP yang aktif dalam menggerakkan masyarakat untuk menggunakan produk tembakau yang legal. (GaluhID/Resa)