“Hal ini resikonya tidak diperhitungkan oleh tersangka,” ujar AKBP Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).
Dalam penetapan tersangka tragedi susur sungai ini, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu berupa SK pengangkatan Guru Tidak Tetap tersangka, SK Kepala MTs Harapan Baru tentang Pembagian Tugas Utama Guru.
Tersangka Tragedi Susur Sungai Lalai, Tak Sediakan Alat Keselamatan
Kemudian, SK Kepala MTs Harapan Baru tentang pembagian tugas tambahan guru, dan 3 buah karung sebagai tempat sampah.
Polisi menetapkan guru perempuan inisial R sebagai tersangka karena kelalaiannya yang tidak menyediakan alat keselamatan.
Sehingga menyebabkan siswa siswi MTs Harapan Baru Cijantung mengalami kecelakaan dan tewas dalam kegiatan susur sungai.